Kesehatan merupakan aset kita yang paling berharga. Health is not everything, but everything without health is nothing. Sehat berarti mampu melakukan segala sesuatu sesuai keinginan dan kemampuan. Oleh karena itu, permasalahan kesehatan merupakan aspek yang sangat penting, terutama bagi para lanjut usia (lansia). Indonesia merupakan salah satu dari lima negara dengan jumlah lansia terbanyak di dunia. Berbagai kebijakan dan program kesehatan lansia yang dilaksanakan pemerintah antara lain UU-RI No. 13 Tahun 1998, Pasal 25 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan PP No. 43 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, terdapat lima kebijakan utama. Kebijakan tersebut meliputi: (1) Mengoptimalkan peran keluarga dan masyarakat dalam pelayanan sosial bagi lansia dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk dunia usaha, berbasis swadaya dan solidaritas sosial yang berkelanjutan; (2) Meningkatkan koordinasi antar sektor, baik di tingkat pemerintah pusat dan daerah, maupun dengan masyarakat atau organisasi sosial; (3) Membangun dan mengembangkan sistem jaminan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia; (4) Membangun dan memperluas aksesibilitas bagi kesejahteraan lanjut usia; dan (5) Meningkatkan, mengembangkan dan memantapkan peran kelembagaan lansia untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelayanan lansia.
Perlunya keterlibatan peran dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan lembaga maupun organisasi sosial untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan kesejahteraan lansia sesuai dengan peraturan pemerintah. Seluruh upaya ini dapat dilakukan dengan memberdayakan para lansia untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan guna mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan, dan mendukung integrasi lansia dalam kehidupan sosial. Pemberdayaan lansia harus tetap memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya.
Peningkatan jumlah penduduk lansia dapat menjadi masalah besar yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, seperti kebutuhan hidup, makanan dan minuman. Saat ini, Saat ini, beberapa layanan dan fasilitas yang tersedia belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan lansia. Seperti belum adanya sarana dan prasarana umum yang dapat memudahkan mobilitas lansia di area publik, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.
Sebagaimana kelompok usia lainnya, kelompok lansia membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan (makanan), papan (perumahan) dan juga sandang (pakaian). Kebutuhan khusus lainnya yang sangat penting bagi lansia seperti pengobatan dasar, pengobatan lanjutan ke rumah sakit, kebutuhan kebersihan dan alat pembersih (sikat gigi, pasta gigi, sabun mandi dan sebagainya). Selain itu, secara psikologis lansia membutuhkan program-program pelayanan sosial yang memberikan mereka kesibukan sebagai pengisi waktu luang, penyaluran hoby, olahraga dan sebagainya. Jenis pelayanan harian lanjut usia didasarkan pada kebutuhan dan masalah lanjut usia. Dalam proses pelayanan, lansia dituntut untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang bermakna bagi masa tuanya. Pelayanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lansia dalam menyesuaikan diri terhadap proses perubahan dirinya, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.
Mengacu pada kebutuhan dasar lansia dan kajian kebijakan saat ini, beberapa alternatif kebijakan kesehatan yang dapat diusulkan yaitu: (a) Kebijakan pemberian kemudahan bagi para lansia yang memiliki masalah kesehatan dapat menjangkau pelayanan kesehatan; (b) Pengembangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat serta mendukung program jaminan sosial lanjut usia; (c) Dukungan kebijakan penyediaan dukungan sumber daya yang memadai untuk operasional Posyandu Lansia serta penguatan struktur dan manajemen pembangunan di tingkat desa.
Kebijakan pemberian kemudahan bagi para lansia yang memiliki masalah kesehatan dapat menjangkau pelayanan kesehatan misalnya dengan Jamkesmas dan Jaminan Sosial Lanjut Usia (Jasoslansia). Manfaat dari kebijakan ini adalah dengan adanya Jamkesmas dan Jasoslansia memberikan bantuan sosial kepada lansia sehingga mereka khususnya yang masuk dalam katagori terlantar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan cepat dan mendapat perhatian khusus dari petugas kesehatan. Namun, kebijakan ini masih memiliki kelemahan, seperti ketidakakuratan data peserta Jamkesmas yang masih tumpang tindih dengan jaminan kesehatan lainnya, dan disertai dengan lemahnya sosialisasi. Selain itu, peralihan ke sistem asuransi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan iuran untuk mendapatkan kartu BPJS menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan Perda yang lebih mengikat untuk mendukung program jaminan sosial lansia dengan langkah-langkah berikut: (1) Memberi kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum untuk lansia; (2) Memberi bantuan kemudahan lansia untuk menjalankan aktivitas dan mengurus keperluannya; dan (3) Penyediaan fasilitas khusus bagi lansia.
Kebijakan penyediaan dukungan sumber daya yang memadai untuk operasional Posyandu Lansia serta penguatan struktur dan manajemen pembangunan di tingkat desa agar desa dapat benar-benar menjadi Posyandu Lansia sebagai salah satu ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Manfaat dari kebijakan ini adalah Posyandu Lansia dengan salah satu kegiatannya pemberian makanan tambahan dapat berjalan dengan baik. Kelemahan dari kebijakan ini selama ini belum ada yang secara tegas mengatur dan memberikan dukungan sumber daya posyandu, penyediaan program dan anggaran untuk mendukung operasional posyandu masih belum memadai, dan kurangnya sumber daya manusia untuk mendukung posyandu.
Kebijakan peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku keluarga lansia dan rentan dalam pembinaan keluarga lansia dan rentan melalui suatu program lansia yang terintegrasi. Manfaat dari kebijakan ini dapat menambah pengetahuan keluarga lansia dan rentan dalam perawatan lansia. Sedangkan kelemahannya adalah selama ini pemanfaatan kelompok Badan Koordinasi Lansia, forum pembinaan di lini lapangan belum berjalan optimal karena kurangnya petugas lapangan serta sumber dana, sarana dan prasarana kurang mendukung kegiatan operasional di lapangan.
Karena opsi-opsi kebijakan yang ditawarkan ini masih memiliki beberapa kelemahan maka perlu dikembangkan program pembangunan kebijakan lanjut usia dengan memperhatikan kaidah-kaidah budaya dan keragaman adat istiadat di masing-masing daerah. Kebijakan berbasis kearifan lokal adalah kebijakan publik yang mengacu pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Selain itu dalam penyusunan kebijakan tentang kesehatan lansia kita juga perlu memperhatikan beberapa penelitian yang mengkaji tentang kesehatan lansia. Rekomendasi agar pemerintah dapat mengkaji ulang dan atau menjalankan beberapa alternatif kebijakan yang terkait dengan pembangunan kesehatan lansia sehingga mereka dapat hidup dengan sejahtera dan tidak justru menjadi beban dalam pembangunan bangsa.
Penulis: Siti Mar’Atul Muunawaroh